Updating Results

Perum PPD

  • < 100 employees

Perum PPD Graduate Programs & Internships

  • Transport & Logistics

Gambaran Perusahaan: Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta adalah perusahan milik negara yang bergerak di bidang transportasi darat.

Misi: 

  • Berperan Aktif dalam mendukung Integrasi Sektor Transportasi Darat berbasis Smart Mobility.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi sumber daya manusia secara terencana serta berkesinambungan.
  • Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan bisnis yang dinamis dan berkelanjutan berbasis Teknologi Informasi untuk mencapai kepuasan pelanggan.
  • Meningkatkan nilai perusahaan dengan fokus pada akselerasi pertumbuhan kinerja perusahaan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
  • Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan bisnis yang dinamis dan berkelanjutan berbasis Teknologi Informasi untuk mencapai kepuasan pelanggan.
  • Meningkatkan nilai perusahaan dengan fokus pada akselerasi pertumbuhan kinerja perusahaan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
  • Berperan serta dalam meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Jumlah Karyawan: >400 karyawan

Terkenal dengan: Transjabodetabek, Jabodetabek Airport Connexion, bus patas, bus reguler.

Sekilas Tentang Perum PPD

Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik pemerintah di bidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta.

Transportasi umum negara bermulai dari angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij – BVMNV). Untuk kepentingan umum, BVMNV dinasionalkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sesuai bentuk hukumnya, BVMNV berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961, perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara dibawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Pada 20 September 1961, pengelolaan PN PPD dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pada 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke pemerintah pusat Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).

Tahun 2013, Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi. Selain itu, Perum PPD juga bertransformasi melakukan pembenahan di seluruh aspek strategis antara lain finansial, SDM, dan operasional.

Perum PPD turut mengembangkan IT guna memposisikan diri sebagai perusahaan transportasi umum yang handal dan terpercaya. Tercatat hingga kini, Perum PPD memiliki bus berjumlah sekitar 700 unit yang didukung Aplikasi Fleet Management System ( FMS ). FMS memiliki fungsi pembiayaan kendaraan, perawatan kendaraan, telematika kendaraan ( pelacakan dan diagnostic ), driver management, manajem bahan bakar, dan manajemen kesehatan dan keselamatan.

Selain bus bantuan Kementerian Perhubungan yang melayani 21 rute busway, Perum PPD juga memiliki beberapa SBU yang terdiri dari SBU Transbusway, SBU Pemeliharaan dan Perbaikan Bus, SBU Transjabodetabek, SBU Aset dan Logistik, dan SBU Trans PPD MAC.

Sebagai raja jalanan Perum PPD terus mengembangkan bisnisnya yaitu Jabodetabek Airport Connexion yang melayani trayek Bandara Soekarno Hatta – Mall Taman Anggrek, Bandara Soekarno Hatta – ITC Cempaka Mas, dan sebaliknya.

Kultur dan Lingkungan Kerja

Sejak 1 Juli 2020 Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan core value AKHLAK sebagai identitas dan perekat budaya kerja BUMN. AKHLAK juga menjadi dasar pembentukan karakter SDM di lingkungan BUMN. Setiap insan BUMN berpegang teguh kepada AKHLAK dalam berperilaku sehari-hari dengan berlandaskan kepada nilai-nilai, kode etik dan norma-norma. Standar nilai yang sama antara Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN akan meningkatkan soliditas dan keseragaman fundamental serta menunjukkan keduanya berada dalam satu ekosistem untuk mencapai satu tujuan yang sama yaitu BUMN Untuk Indonesia.

  • Amanah – Senantiasa memegang teguh kepercayaan yang telah diberikan
  • Kompeten – Senantiasa terus belajar untuk meningkatan kemampuan serta kapabilitas dalam menjalankan tugas yang diberikan
  • Harmonis – Senantiasa saling peduli terhadap sesama dan menghargai setiap perbedaan
  • Loyal – Senantiasa berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
  • Adaptif – Senantiasa terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan
  • Kolaboratif – Senantiasa membangun kerjasama yang sinergis

Proses Rekrutmen

Sebagai BUMN, proses rekrutmen Perum PPD berlaku sama dengan BUMN lain. Kandidat harus mendaftar online melalui website rekrutmen BUMN. Peserta yang lolos akan menjalani proses tahap 2 yaitu Tes Kemampuan Dasar dan Cove Values BUMN. Kandidat yang lolos seleksi kemudian mejalankan tahap 3 berupa Tes Kemampuan Bidang, wawancara, dan medical check-up. Kandidat yang lolos tahap akhir resmi menjadi calon pegawai BUMN. Selanjutnya, para calon menjalani kegiatan bela negara dan terakhir inagurasi atau peresmian.

Prospek Karir

Sebagai perusahaan BUMN, karyawan Perum PPD akan mengalami kenaikan pangkat sesuai aturan PNS. Pegawai BUMN yang berprestasi akan naik jabatan sesuai posisi, kemampuan, dan penilaian.

Remunerasi 

Pegawai Perum PPD mendapat gaji berbeda sesuai posisinya. Tenaga pendukung seperti administrasi dan teknisi mendapat gaji Rp2,5 sampai Rp3,5 juta per bulan. Di tingkat staff dan junior, rentang gaji antara Rp4 juta hingga Rp10 juta setiap bulan.

Kontribusi Sosial

Perum PPD memberikan apresiasi kepada para pegawai berbentuk kegiatan kepedulian karyawan. Selain itu, ada pemberian subsidi uang dalam kurun waktu tertentu bagi karyawan yang bergaji di bawah UMR.

Kontroversi

Beberapa karyawan sulit mendapat bantuan dana kesehatan karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain dari Perum PPD, sempat ada masalah dengan PT Jamsostek terkait pembayaran gaji karyawan. Perum PPD juga sempat mengalami krisis dan harus mem-PHK banyak pegawai.

Jobs & Opportunities

Locations With Jobs & Opportunities
  • Jakarta Timur
Hiring candidates with qualifications in
B
Business & Management
H
Humanities, Arts & Social Sciences
L
Law, Legal Studies & Justice
M
Medical & Health Sciences